Ikatan Ulama Internasional Tuntut Ahok Diadili, Apakah Benar ?
THIS ADS by GOOGLE
“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional melalui akun Twitter, Jumat (14/10/2016).
Ikatan Ulama Muslim Internasional beranggotakan ratusan ulama dari berbagai negara. Di antaranya adalah Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara lainnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan sikap resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, Ini Isinya)
MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
THIS ADS by GOOGLE
Berita Tentang Ahok Sudah Sampai ke Ikatan Ulama Internasional. Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah terkait Surat Al Maidah
ayat 51 menjadi sorotan dunia Islam internasional. Ikatan Ulama Muslim
Internasional (Rabithah Ulama Al Muslimin) mengecam penistaan agama yang
dilakukan oleh Ahok dan mendesak agar Gubernur DKI Jakarta itu diadili.
Ikatan Ulama Internasional
“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional melalui akun Twitter, Jumat (14/10/2016).
Ikatan Ulama Muslim Internasional beranggotakan ratusan ulama dari berbagai negara. Di antaranya adalah Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara lainnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan sikap resmi terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, Ini Isinya)
MUI menyatakan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama. Karenanya MUI merekomendasikan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
loading...